Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan untuk
melindungi seseorang dari kecelakaan dan luka-luka saat melakukan pekerjaan
dalam area kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat diatur dengan manajemen
kesehatan dan keselamatan (risk assesment),
identifikasi dan menghilangkan bahaya (hazard).
Dalam prakteknya, terdapat kemungkinan menghilangkan semua bahaya yang ada,
namun pada permasalahan tertentu tidak mungkin dihilangkan semua bahaya yang
ada. Bahaya ataupun resiko tersebut harus dievaluasi secara hati-hati,
dikontrol, dan dibuat prosedur untuk mengurangi bahaya ataupun resiko yang ada.
Hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai
bahaya/resiko yang ada, serta mengetahui segala bahaya ataupun resiko yang
dapat terjadi selama melakukan aktivitas kerja (CEA, 2011).
Gambar Biogas Plant (Dok Pribadi)
Hal yang perlu diperhatikan untuk K3 yaitu bahaya (hazard), dan resiko (risk). Bahaya (hazard) didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menyebabkan cedera
pada manusia atau kerusakan pada alat atau lingkungan. Sedangkan resiko (risk) diartikan sebagai peluang
terpaparnya seseorang atau alat pada suatu bahaya (hazard). Tidak semua bahaya akan menimbulkan kerugian, bahaya harus
bertemu dengan resiko untuk mengarahkan kepada terjadinya kecelakaan. Semakin
besar nilai resiko, semakin tinggi pula peluang untuk terjadinya kecelakaan.
Untuk melindungi pekerja maupun aset perusahaan, bahaya dan resiko harus
ditekan sedemikian rendahnya sehingga peluang terjadinya kecelakaan sangat
kecil. Sedangkan manajemen resiko (risk
assessment) adalah proses identifikasi bahaya yang diikuti dengan analisis
atau evaluasi dari resiko yang terkait dengan bahaya. Selanjutnya menentukan
cara yang sesuai untuk menghilangkan atau mengontrol bahaya tersebut (Searl dan
Crawford, 2012).
Langkah untuk menekan terjadinya kecelakaan yaitu
(Searl dan Crawford, 2012) :
1. Mengidentifikasi dan menentukan bahaya dan resiko
yang mungkin terjadi, mulai dari tindakan maupun kondisi kerja yang tidak aman.
2. Mengevaluasi semua resiko yang ada. Tidak semua
bahaya memiliki potensi untuk merusak yang sama, sehingga perlu diberikan
tingkat prioritas kepada bahaya kritis (critical
hazard) terlebih dahulu.
3. Menyusun langkah pencegahan, semua elemen dalam
tingkat perusahan harus mempunyai komitmen yang sama terhadap K3.
4. Evaluasi secara terus menerus terhadap K3 yang
sudah ada apabila masih terdapat kekurangan maupun kurang efektifnya penanganan.
Daftar Pustaka
CEA/Combustion
Engineering Association (2011). Health and safety in biomass systems Design and
operation guide. London, UK : Carbon Trust.
Searl, A. dan
Crawford, J (2012). Review of Health Risks for workers in the Waste and Recycling
Industry.

No comments:
Post a Comment