Pages

Kesehatan dan Keselamatan Kerja di Pabrik Biogas



Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) bertujuan untuk melindungi seseorang dari kecelakaan dan luka-luka saat melakukan pekerjaan dalam area kerja. Kesehatan dan Keselamatan Kerja dapat diatur dengan manajemen kesehatan dan keselamatan (risk assesment), identifikasi dan menghilangkan bahaya (hazard). Dalam prakteknya, terdapat kemungkinan menghilangkan semua bahaya yang ada, namun pada permasalahan tertentu tidak mungkin dihilangkan semua bahaya yang ada. Bahaya ataupun resiko tersebut harus dievaluasi secara hati-hati, dikontrol, dan dibuat prosedur untuk mengurangi bahaya ataupun resiko yang ada. Hal ini dapat dilakukan dengan penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) sesuai bahaya/resiko yang ada, serta mengetahui segala bahaya ataupun resiko yang dapat terjadi selama melakukan aktivitas kerja (CEA, 2011). 


 Gambar Biogas Plant (Dok Pribadi)


Hal yang perlu diperhatikan untuk K3 yaitu bahaya (hazard), dan resiko (risk). Bahaya (hazard) didefinisikan sebagai sesuatu yang dapat menyebabkan cedera pada manusia atau kerusakan pada alat atau lingkungan. Sedangkan resiko (risk) diartikan sebagai peluang terpaparnya seseorang atau alat pada suatu bahaya (hazard). Tidak semua bahaya akan menimbulkan kerugian, bahaya harus bertemu dengan resiko untuk mengarahkan kepada terjadinya kecelakaan. Semakin besar nilai resiko, semakin tinggi pula peluang untuk terjadinya kecelakaan. Untuk melindungi pekerja maupun aset perusahaan, bahaya dan resiko harus ditekan sedemikian rendahnya sehingga peluang terjadinya kecelakaan sangat kecil. Sedangkan manajemen resiko (risk assessment) adalah proses identifikasi bahaya yang diikuti dengan analisis atau evaluasi dari resiko yang terkait dengan bahaya. Selanjutnya menentukan cara yang sesuai untuk menghilangkan atau mengontrol bahaya tersebut (Searl dan Crawford, 2012).  

Langkah untuk menekan terjadinya kecelakaan yaitu (Searl dan Crawford, 2012) :

1. Mengidentifikasi dan menentukan bahaya dan resiko yang mungkin terjadi, mulai dari tindakan maupun kondisi kerja yang tidak aman.

2. Mengevaluasi semua resiko yang ada. Tidak semua bahaya memiliki potensi untuk merusak yang sama, sehingga perlu diberikan tingkat prioritas kepada bahaya kritis (critical hazard) terlebih dahulu.

3. Menyusun langkah pencegahan, semua elemen dalam tingkat perusahan harus mempunyai komitmen yang sama terhadap K3.

4. Evaluasi secara terus menerus terhadap K3 yang sudah ada apabila masih terdapat kekurangan maupun kurang efektifnya penanganan. 



Daftar Pustaka

CEA/Combustion Engineering Association (2011). Health and safety in biomass systems Design and operation guide. London, UK : Carbon Trust.

Searl, A. dan Crawford, J (2012). Review of Health Risks for workers in the Waste and Recycling Industry.

 

No comments:

Post a Comment

copyright © . all rights reserved. designed by Color and Code

grid layout coding by helpblogger.com